Kabar Baik: Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021 di 37 Wilayah Ini Diperbolehkan, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

- 11 April 2021, 16:30 WIB
ilustrasi Mudik Lebaran 2021
ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

SEPUTAR LAMPUNG - Mudik yang biasanya melekat pada hari raya khususnya Idul Fitri kali resmi dilarang oleh pemerintah.

Larangan ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan meski vaksinasi telah berjalan.

Tak tanggung-tanggung, dalam rangka menegaskan larangan mudik tersebut, semua moda transportasi akan ditutup pada periode mudik yang dilarang yakni pada 6-17 Mei 2021 kecuali untuk sejumlah tujuan tertentu.

Larangan mudik pada hari raya ini ternyata masih dilonggarkan alias masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal pada sejumlah wilayah tertentu.

Baca Juga: Cek Sekarang! Link Pendaftaran CPNS-PPPK 2021, Lengkap Syarat Terbaru, Daftar Formasi, dan Tahapan Jadwal

Mudik lokal diperbolehkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.

 

Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Baca Juga: Tahukah Anda? Meski Negera Tetangga, Namun 8 'Budaya Indonesia' Ini Pernah Diklaim oleh Negeri Jiran

 

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Baca Juga: Cegah Terjadinya Kerumunan, Pasar Murah Ramadhan di Bandarlampung Kembali Ditiadakan

Jawa Tengah
Demak
Ungaran
Purwodadi

Solo Raya - Jawa Tengah
Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Baca Juga: Ingin Lihat dan Merasakan Dinginnya Salju? Tidak Perlu Pergi ke Luar Negeri, Salju Turun di 4 Daerah Ini Lho!

Jawa Timur
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Bangkalan

Sumatera Utara
Medan
Binjai
Deliserdang
Karo

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021".

Sulawesi Selatan
Makassar
Maros
Takalar
Sungguminasa.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah