Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Jika Mendesak Harus Pulang Kampung, Ini Syarat dan Aturannya

- 27 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

SEPUTAR LAMPUNG - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Perayaan hari raya yang identik dengan tradisi pulang kampung atau mudik ini tampaknya tidak bisa terwujud kembali pada tahun ini.

Seperti diketahui, pada 2020, karena Pandemi Covid-19, Masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Begini Cara Ubah Status Pendaftaran Prakerja yang Gagal Gara-Gara Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Simak!

Baca Juga: Ciptakan Masker Unik, Peneliti Meksiko Klaim 'Karyanya' Tersebut Ampuh Lindungi Diri dari Bahaya Covid-19

Tahun ini, pemerinta juga kembali melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan alasan yang sama.

Aturan dan larangan mudik telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Seperti dikuti dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Putra Silampari pada 27 Maret 2021, Larangan tersebut disampaikan pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 12 Malam Ini: Shim Su Ryeon Akhirnya Comeback, Joo Dan Tae Auto Jatuh Miskin!

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x