Kabar Baik, Honorer yang Jadi PPPK Akan Mulai Bekerja pada Januari 2021 Berbarengan dengan CPNS

- 27 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/

“Passing grade-nya kurang diurutan terbawah, nggak ada yang memenuhi jadi gak bisa diusulkan. Passing grade kan 65, tapi adanya 62,” beber Jamaludin.***(Laksmi Sri Sundari/Galamedia)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah