Honorer Perlu Tahu, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan yang Didapat Jika Jadi PPPK

- 30 November 2020, 18:43 WIB
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya /Pixabay, com/

SEPUTAR LAMPUNG - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi impian banyak orang.

Sayangnya, kuota yang disediakan pemerintah semakin terbatas. Beberapa departemen dan instansi bahkan melakukan moratorium pengangkatan pegawai baru untuk sementara waktu.

Namun sebenarnya tidak perlu terlalu sedih, karena sebagai gantinya pemerintah menyelenggarakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota yang lebih banyak khususnya untuk tenaga pendidik atau guru.

Rekrutmen PPPK direncanakan diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan dengan CPNS 2021. Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan hal ini.

Baca Juga: Dituduh 'Membunuh', Dokter Pribadi Diego Maradona Ungkap Saat-saat Terakhir Bersama Sang Legenda

Agar segala sesuatunya terencana dengan baik dan atas pertimbangan yang matang, ada baiknya Anda menghimpun sebanyak mungkin informasi terkait PPPK.

Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus melalui seleksi. Seleksi PPPK ini ditujukan bagi pegawai honorer di instansi pemerintah maupun guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk besaran gaji dan jenis tunjangan yang didapat PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x