Kabar Baik, Honorer yang Jadi PPPK Akan Mulai Bekerja pada Januari 2021 Berbarengan dengan CPNS

- 27 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/

SEPUTAR LAMPUNG - Permulaan tahun 2021 akan menjadi momen yang sangat mengesankan bagi tenaga honorer yang yang lolos seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019.

Di beberapa daerah, PPPK ini kemungkinan akan mulai aktif bekerja pada Januari 2020 berbarengan dengan mereka yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satu daerah yang tenaga PPPK-nya kemungkinan akan mulai aktif bekerja pada Januari 2020 adalah PPPK di Kota Cimahi.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, saat ini sedang proses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para P3K di Kota Cimahi.

Baca Juga: PNS Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Natal, Siap-siap dapat Sanksi Tegas!

"Informasi terakhir proses penetapan Nomor Induk P3K tinggal menunggu pertek (Pertimbangan Teknis) dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Mudah-mudahan bisa bareng dengan CPNS," kata Isnendi sebagaimana dikutip dari Galamedia pada Minggu, 27 Desember 2020.

Beberapa waktu lalu, para peserta yang lolos P3K harus melakukan pemberkasan ulang untuk beberapa persyaratan yang sudah tidak berlaku lagi. Seperti surat keterangan sehat hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seperti diketahui, para P3K di Kota Cimahi ini sudah dinyatakan lolos sejak tahun 2019. Bahkan mereka sudah melakukan pemberkasan yang diakomodir BKPSDMD Kota Cimahi untuk diserahkan kepada pemerintah pusat.

Namun, selama sekitar setahun menunggu mereka akhirnya baru mendapat kepastian dipenghujung tahun ini. Sehingga berkas-berkas yang sudah dikumpulkan sejak lama otomatis ada syaratnya yang sudah tidak berlaku, dan harus diperbaharui.

Baca Juga: Cara Mengecek Daftar Penerima BLT UMKM Gelombang 2 Tahun 2020, Lakukan dengan Tiga Cara Berikut Ini

“Iya ada pemberkasan ulang. Seperti surat-surat yang sudah habis, SKCK,” ucap Isnendi.

Selain berubah status menjadi P3K, mereka juga akan langsung mendapatkan haknya dari mulai gaji dan tunjangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres tersebut berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK setara dengan gaji PNS.

“Sudah ada besarannya sesuai golongan. Setara CPNS yang lainnya, cuma P3K enggak ada pensiun aja. Langsung 100 persen,” bebernya.

Baca Juga: Profil Komjen Boy Rafli Amar, Sosok Kuat Calon Kapolri Baru Pengganti Idham Azis

"Mereka (P3k) semuanya adalah tenaga honorer yang sudah aktif bekerja sejak lama, hanya nanti berubah statusnya dari THL (Tenaga Harian Lepas) menjadi P3K ketika Kontrak Kerjanya sudah ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pejabat yang berwenang," sambung Isnendi.

Kassubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin menambhakan, awalnya memang ada 21 orang yang lolos menjadi P3K dari Kota Cimahi, yakni 17 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dalam artikel "Tenaga PPPK di Kota Cimahi Akan Aktif Bekerja Mulai Januari 2021 Berbarengan CPNS".

Namun hanya menyisakan 20 orang, karena 1 peserta meninggal dunia. Peserta tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah pusat, namun tetap tidak bisa digantikan peserta lainnya, sebab tidak ada peserta yang memenuhi passing grade saat seleksi.

“Passing grade-nya kurang diurutan terbawah, nggak ada yang memenuhi jadi gak bisa diusulkan. Passing grade kan 65, tapi adanya 62,” beber Jamaludin.***(Laksmi Sri Sundari/Galamedia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah