Sebelum Daftar CPNS 2021, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini, dari Status Hingga Gaji

- 29 November 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /ANTARA/Irwansyah Putra

SEPUTAR LAMPUNG - Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi impian banyak orang.

Ada beberapa daya tarik dari menjadi PNS yang membuat banyak rela berjejalan saat mendaftar.

Bahkan, ketika dulu praktik KKN masih sangat marak, beberapa orang bahkan rela menyogok dalam jumlah fantastis agar bisa menjadi PNS.

Kini, banyak perubahan dalam PNS. Meski demikian, minat masyarakat nampaknya tetap besar.

Baca Juga: Berlaku Seumur Hidup Namun Rawan Rusak, Ini Cara Mudah Mengganti E-KTP Lama dengan Yang Baru

Sejumlah perubahan yang terjadi antara lain disebabkan oleh perubahan pola kerja aparat pemerintah yang diharapkan lebih efisien.

Di sisi lain, pemerintah mulai kewalahan terkait dengan anggaran keuangan untuk menggaji PNS yang jumlahnya sangat besar.

Salah satu solusi yang diambil adalah dengan mengangkat pegawai dengan skema baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun 2021 nanti.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah