BISA Dapat PKH, BPNT, PIP hingga BLT El Nino, Ini Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah

15 November 2023, 13:00 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan aneka bansos dari pemerintah. /Dok. Kemensos.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sejumlah keuntungan yang didapat oleh masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial antara lain mereka umumnya menjadi sasaran atau target utama untuk jadi penerima sejumlah bantuan sosial dari pemerintah.

Hampir semua bantuan pemerintah menjadikan data di DTKS sebagai acuan untuk menyalurkan bantuan, meski tetap terbuka peluang bagi masyarakat yang tidak atau belum terdaftar juga bisa mendapatkan bantuan.

Sejumlah bantuan yang penyaluran bantuannya berdasarkan data DTKS antara lain bansos BPNT, PKH, PIP, hingga bantuan El Nino.

Selain BLT El Nino, sejumlah bantuan di atas telah berjalan sejak awal tahun dan masih berlangsung hingga sekarang bahkan rencananya masih akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

Bagi Anda atau mengetahui ada yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan namun namanya belum masuk di DTKS, ada baiknya segera mendaftar sehingga bisa masuk dalam daftar prioritas untuk penyaluran bantuan selanjutnya, salah satunya PKH 2024.

Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam DTKS ini memuat sekitar 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah sehingga masuk daftar prioritas untuk mendapat bantuan pemerintah.

Bagaimana cara daftarnya? Masyarakat yang butuh dan minat mendaftar di DTKS bisa melakukan pendaftaran melalui dua cara.

Baca Juga: Semuanya di Pulau Jawa, 3 Provinsi Besar Ini Ternyata Punya UMP di Bawah Rp2 Juta pada 2023, Daerah Mana Saja?

Pertama, daftar langsung ke kelurahan/desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya aparat setempat akan melakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas apa warga yang mendaftar memang layak masuk ke dalam DTKS

Cara kedua bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, berikut ini caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar, lalu klik “Buat Akun Baru”.
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, per Jamaah Bakal Bayar 47 Persen Lebih Banyak dari Sebelumnya

Mengingat data di DTKS diperbarui secara berkala, ada baiknya masyarakat sesering mungkin mengecek apakah namanya telah dan masih terdaftar di DTKS. 

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, siapkan NIK KTP dan ikuti petunjuk pengisian data yang diminta.***

 
Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler