Penyebab dan Solusi jika Siswa SD-PKBM Terdaftar di DTKS tapi Gagal Jadi Penerima KJP Plus Plus Tahap 1 2023

- 12 Juni 2023, 18:40 WIB
Simak ini adalah penyebab dan solusi jika siswa SD-PKBM yang terdaftar di DTKS gagal jadi penerima KJP Plus tahap 2023
Simak ini adalah penyebab dan solusi jika siswa SD-PKBM yang terdaftar di DTKS gagal jadi penerima KJP Plus tahap 2023 /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hal-hal yang menyebabkan siswa SD hingga PKBM yang tidak atau kurang mampu di DKI Jakarta gagal jadi penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.

Seperti diketahui, dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan kepada 664.936 siswa SD hingga PKBM pada 30 Mei 2023 dan 7 Juni 2023.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 dicairkan secara bertahap kepada masing-masing jenjang pendidikan melalui rekening Bank DKI selama 6 bulan atau dalam 6 kali periode pencairan.

Baca Juga: TERBARU! Mengapa Bansos KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 Tahap 2 Belum Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta

Di mana penerimanya harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah dan data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x