SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.
Usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp73.566.522,64 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30%).
Menurut Yaqut, anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan kedalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Sebagai perbandingan, besaran BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah sejumlah Rp 90.050.637,26 dan Bipih sebesar Rp49.812.700. Artinya akan ada kenaikan biaya Bipih sebesar Rp23.753.822 atau sekitar 47%.
Biaya yang ditanggung oleh para jemaah atau Bipih nantinya akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.