SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak solusi agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jika siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui, pencairan dana PIP 2023 terus dilakukan oleh pemerintah.
Di mana jika dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, bantuan dana pendidikan ini telah dicairkan kepada 9,17 juta siswa SD-SMK per 31 Juli 2023.
Adapun, alokasi pemberian dana PIP 2023 diperuntukkan bagi 14,3 juta siswa SD-SMK.
Di mana penerimanya adalah siswa SD-SMK yang telah memenuhi persyaratan ini:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti: