Terakhir Hari Ini, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 agar Bisa Dapatkan Bansos PKH, KJP Plus, hingga PBI

15 Desember 2022, 10:45 WIB
DTKS Tahap 4 2022 ditutup hari ini 15 Desember 2022/Tangkapan layar https://dtks.jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga DKI Jakarta bisa segera mengakses link https://dtks.jakarta.go.id/.

Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 4.

Seperti diketahui, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS tahap 4 sejak 15 November 2022.

Di mana pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 akan resmi ditutup pada hari ini, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Prancis Sukses Melaju ke Final Piala Dunia 2022, Usai Taklukan Maroko 2-0

Keunggulan bagi warga yang sudah terdaftar di DTKS DKI Jakarta tahap 4 adalah bisa mendapatkan berbagai skema bantuan sosial (bansos).

Baik bansos yang berasal dari APBD seperti PBI dan PKH maupun bansos dari APBN seperti KJP Plus.

Anda bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 secara online, dengan cara:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

Baca Juga: Profil MAN Insan Cendekia Paser, Sekolah Terbaik dari Kalimantan Timur yang Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga 

6. Setelah selesai, klik Kirim

Namun jika Anda mengalami kendala saat mendaftar secara online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Kelurahan domisili Anda dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan fotocopynya untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 secara offline.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi Pekerjaannya di Sini

Sebagai catatan, syarat untuk mendaftarkan diri ke DTKS DKI Jakarta tahap 4 adalah:

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga tidak memiliki mobil

4. Rumah tangga tidak memiliki bangunan atau lahan senilai Rp1 miliar

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah bukan air kemasan bermerek

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: CEK kjp.jakarta.go.id untuk Lihat Daftar Penerimanya, Segini Besaran yang Diterima Siswa SD-SMK dari KJP Plus

Itulah informasi mengenai cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 yang pendaftarannya ditutup pada hari ini, 15 Desember 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: dtks jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler