Inilah Cara Membuat SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya, Cek di Sini

12 Desember 2022, 19:20 WIB
cara membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id, lengkap syarat dan biaya. /instagram @skck_polres_rejang_lebong/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara membuat SKCK secara online, daftar melalui laman resmi Polri di skck.polri.go.id, lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon yang berisi catatan kejahatan maupun kriminal seseorang.

SKCK adalah bukti tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang dari tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023 (1444 H), Cek Syarat dan Link Daftarnya

Masa berlaku SKCK yakni hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut.

Apabila telah melewati masa berlaku dan masih memerlukan SKCK, maka dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online maupun secara langsung datang di loket pelayanan SKCK.

Berikut ini cara membuat SKCK secara online, lengkap dengan syarat dan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru)? Diperkirakan Arus Luar Jabodetabek Capai 2,73 Juta

Cara Buat SKCK Secara Online

1. Masuk ke laman skck.polri.go.id

2. Klik ‘Formulir Pendaftaran’ yang berada di pojok kanan atas

3. Isi pada kolom ‘Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan’

4. Pada kolom menu ‘Satwil’, pilih jenis keperluan

5. Isi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

6. Isi semua kolom

7. Setelah diisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah

8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dna nomor untuk pembayaran biaya SKCK

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Pantai di Yogyakarta yang Jadi Andalan Spot Foto Instagramable dan Kumpul saat Liburan

Syarat Pembuatan SKCK Online

Berikut syarat membuat SKCK online berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

· Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

· Fotokopi akte lahir/kenal lahir.

· Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

· Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Sebagai informasi, syarat tersebut dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Baca Juga: Siswa Tak Ditransfer Bansos 2022? Ini Cara Daftar DTKS secara Online agar Dapat Dana PIP atau BLT Anak Sekolah

Biaya Pembuatan SKCK

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, biaya yang dikeluarkan cukup terjangkau. Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000.

Perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Demikian informasi terkait cara membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler