UMK 2023 di Kota Bekasi Tertinggi se-Jawa Barat, Ini Rincian Upah Minimum Karawang, Subang, hingga Purwakarta

30 November 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023 di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang. /Antara/Sigid Kurniawan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Bekasi, Karawang, Subang, hingga Purwakarta ditetapkan sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan UMP 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Baca Juga: Viral! Relawan Gempa Cianjur Menyatakan Mundur Karena Pungli dan Tindakan Intoleran dengan Dalih Agama

Namun, UMP 2023 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Setelah UMP 2023 Jawa Barat ditetapkan, kota dan kabupaten di Provinsi Jabar juga mulai menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 merupakan keputusan terbaik.

Menurutnya, dengan menggunakan Permenaker, maka UMK di semua kabupaten atau kota akan naik juga.

 

Baca Juga: PIP 2022 Telah Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cek Nama di Sini, Ini Cara Pencairan Secara Kolektif di BRI-BNI

Kota Bekasi memiliki UMK 2023 tertinggi di antara kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Nilai UMK 2023 Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.158.248. Bagaimana dengan daerah lain?

Selain Kota Bekasi, berikut daftar UMK 2023 di Kabupaten Karawang, Subang, hingga Purwakarta.

UMK 2023 di Karawang mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen, sehingga Upah Minimum Tahun 2023 menjadi Rp5.176.179 dari Rp4.798.312 pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Desember 2022 Diumumkan secara Resmi di Link Ini, Cek Nama Penerima dan Jumlah Bantuannya

Tak berbeda jauh dengan wilayah Kota, UMK 2023 di Kabupaten Bekasi pun mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen.

Sehingga UMK 2023 Kabupaten Bekasi naik dari Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.

Sementara di Kabupaten Purwakarta, UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dari sebelumnya.

Saat ini UMK 2023 Purwakarta menjadi Rp4.471.811.

Terakhir, Upah Minimum Kabupaten Subang pun mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga UMK 2023 menjadi Rp3.273.810.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat, Kota Bekasi Memimpin"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler