SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengadaan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan 2022 sudah dibuka. Berikut formasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
Saat ini Pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan 2022. Hal ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022.
Tenaga kesehatan yang telah terdaftar di database BKN ataupun tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK, dapat segera mendaftar.
Pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 3 November 2022 hingga 18 November 2022.
Seleksi akan terdiri dari 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 8 November 2022, formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutmen calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022 di Kemnaker yakni sebagai berikut:
Alokasi:
- 1 Dokter
- 2 Pranata Laboratorium Kesehatan
Penempatan:
- Balai K3 Bandung
- Balai K3 Medan
Persyaratan:
- Usia 20-57 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- IPK minimal 2,75.
- Wajib memilki STR.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Kemnaker juga menambahkan catatan, yaitu bahwa rekrutmen ini dapat diikuti oleh penyandang disabilitas, serta penggunaan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.
Informasi lebih lengkap, dapat dilihat melalui laman https://kemnaker.go.id/news/detail/pengadaan-pppk-tahun-anggaran-2022-kementerian-ketenagakerjaan.
Itulah informasi terkait formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutmen calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022. Semoga bermanfaat.*** (Syaalma Difatka)