Daftar Nama Penerima BPUM 2022 Bisa Cek via Link eform.bri.co.id, Maaf hanya UMKM Kriteria Ini yang Lolos

22 Oktober 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi BPUM 2022. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek nama peneriama BPUM 2022 via Link resmi eform.bri.co.id. Berikut kriteria dan syarat daftar BPUM bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Dengan adanya penyaluran kembali Banpres BPUM 2022, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memastikan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali dilanjutkan di 2022.

Bantuan yang dikenal dengan BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha yang namanya terdaftar sebagai penerima BPUM di laman eform.bri.co.id.

Baca Juga: Begini Cara Mengambil Dana PIP Oktober 2022 di Bank BRI dan BNI, Masih Ada 5,9 Juta Kuota Penerima PIP SD-SMK

Namun tidak semua pelaku usaha mikro atau UMKM bisa memperoleh bantuan BPUM, karena ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Apabila tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka pelaku UMKM tidak berhak memperoleh Banpres BPUM 2022.

Nominal yang akan diperoleh pelaku UMKM dari bantuan BPUM 2022 sebesar Rp.600.000.

Bagi Anda yang ingin melihat apakah termasuk ke dalam penerima bantuan BPUM 2022, bisa melalui eform.bri.co.id secara online.

Baca Juga: Lirik Mars Hari Santri Nasional 22 Oktober 45, Dilantunkan saat Upacara Bendera Peringatan HSN 22 Oktober 2022

Sementara itu, anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk bantuan BPUM 2022 adalah kurang lebih senilai Rp7,68 triliun.

Kemenkop dan UKM mengajukan rancangan anggaran dana untuk BPUM 2022 senilai Rp7,68 triliun. Anggaran tersebut sudah diajukan kepada Kemenkeu RI.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 22 Oktober 2022.

Simak syarat penerima BPUM agar dapat tambahan modal Rp600 ribu dengan mengacu pada syarat yang telah diterapkan di tahun lalu.

Baca Juga: Kode Plat DN Sulawesi Tengah: Lengkap Seri Huruf Belakang Kota Palu, Donggala hingga Tojo Una-Una

Dilansir dari laman pesisirselatankab.go.id, dengan telah dibukanya pendaftaran dan usulan calon penerima BPUM tahun 2022, pelaku UMKM dapat memahami persyaratan berikut, yakni:

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM (Bantuan Produksi Usaha Mikro) dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas dapat berasal dari calon penerima baru maupun dari data usulan tahun 2021 yang belum ditetapkan menjadi penerima BPUM tahun 2021 dan telah diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan program tahun 2022.

Calon penerima BPUM tidak boleh ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMN dan untuk verifikasi kebenaran data calon penerima BPUM dimaksud, usulan calon penerima harus melengkapi syarat-syarat:

Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha) SKU(Surat Keterangan Usaha)
Foto tempat atau sarana prasarana usaha.

Baca Juga: Kapan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. Cara ini telah digunakan untuk cek penerima BPUM tahun lalu.

1. Buka laman link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Selanjutnya, tunggu proses loading dan input NIK

3. Kemudian, Input kode captcha mengikuti contoh

4. Klik 'Inquiry'

Berikut pelaku usaha mikro atau UMKM yang bisa mendapatkan Banpres BPUM 2022, yakni:

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki usaha di Indonesia, serta bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.

Kedua, memiliki usaha mikro.

Ketiga, Anda sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain.

Keempat, Anda memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

Kelima, Anda bukan merupakan Anggota ASN.

Keenam, Anda bukan Anggota TNI.

Baca Juga: Tekakhir 31 Oktober 2022, Segera Klik Link Ini Daftar Jadi Pegawai BPJS Kesehatan, Simak Info Gaji Stafnya

Ketujuh, Anda bukan pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.

Kedelapan, Anda bukan pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMN.

Kesembilan, Anda bukan pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMD.

Demikian ulasan mengenai cara cek nama penerima BPUM 2022 via link resmi eform.bri.co.id, lengkap dengan kriteria dan syarat daftar BPUM bagi pelaku UMKM di Indonesia.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler