Maaf, KJP Tahap 2 2022 Hanya Bisa Diterima oleh Siswa SD, SMP, SMA-SMK Kriteria Ini, Cek Nama via Link Ini

24 Agustus 2022, 18:45 WIB
Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2022. //kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mohon maaf, KJP Plus Tahap 2 2022 hanya bisa diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini, cek nama penerima KJP via link resmi.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal 19 Agustus 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 2022 telah dilakukan pembukaan pendataan.

Baca Juga: Segera Cair BSU 2022 ke 6 Golongan Karyawan Ini, Berikut Perkiraan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

• 22 Agustus-22 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

• 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Masukkan NIK ke Link Ini, Cek Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022, Ini 3 Kriteria Penerima yang Diutamakan

• 10-26 Oktober 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

• 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

• 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang diprioritaskan bisa menerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 2 Hari Lagi PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka pada 26 Agustus 2022, Ini 10 Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id

2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.

3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun

4. Terakhir, klik Cek.

Adanya lanjutan pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 yang diharapakan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Kumpulan Soal ANBK 2022 SMA dan SMK, Berikut Contoh, Kisi- kisi, Lengkap dengan Link Download Soal ANBK

Selain itu, mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian ulasan mengenai bagi orang tua terkait kriteria atau ketentuan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, lengkap dengan penjelasan dari UPT.P4OP mengenai jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler