Ini Hasil Forensik dari Autopsi Ulang Brigadir J, Benarkah Terjadi Kekerasan Sebelum Dibunuh?

22 Agustus 2022, 18:36 WIB
Hasil autopsi ulang telah rilis.* /YouTube/Tangkap layar kanal YouTube/Miftah's TV

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hasil autopsi ulang atas jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap pada Hari ini, 22 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik, tidak ditemukan bekas kekerasan di tubuh Brigadir J selain luka dari tembakan senjata api.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik, bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah seperti dikutip dari PMJ News.

Meskipun demikian, Ade mengatakan ada dua luka akibat tembakan yang fatal di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk SMA-SMK, Ini Tata Cara Daftar, Dibuka hingga 31 Agustus 2022

Dua luka tembakan inilah yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," lanjutnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu dia menjelaskan, di tubuh Brigadir J diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.

Jumlah luka tembak tersebut dikatakan Ade tidak berkaitan dengan jumlah peluruh yang ditembakkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Liverpool, Nonton Big Match Liga Inggris 23 Agustus 2022 di Sini

"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang." jelasnya.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa tidak ada kuku Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah.

Terkait luka di jari Brigadir J, menurut Ade luka itu terjadi karena terkena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena terkena ricochet atau sambaran peluru.

Sedangkan terkait otak yang pada autopsi pertama ditemukan pindah ke perut, Ade menjelaskan itu merupakan bagian dari tindakan autopsi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Belum Cair hingga Saat Ini, Dana BSU 2022 Rp1 Juta Ada Kemungkinan Batal Disalurkan? Ini Penjelasan Kemnaker

Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.

Kelima perwira tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler