SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dinantikan oleh para pekerja.
Seperti diketahui, pada 2022,pemerintah berencana akan kembali mencairkan dana BSU 2022 Rp1 juta untuk 8,8 juta pekerja.
Namun, hingga saat ini bantuan insentif khusus bagi pekerja ini belum juga dicairkan, mengapa?
Perlu diketahui, pemerintah berencana kembali mencairkan dana BSU Rp1 juta pada 2022 guna membantu perekonomian para pekerja akibat meningkatnya sejumlah harga komoditas global dan domestik.
Dimana kategori pencairan dana BSU 2022 datanya masih berdasarkan data pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan dari Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 masih disiapkan.
Selain itu, penyaluran BSU pada 2022 juga akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sehingga, pencairan BSU diperkirakan baru diberikan kepada pekerja jika dana peraturannya sudah jadi dan dana dari Kementerian Keuangan sudah tersedia.