LPSK Sebut Bharada E Berhak Dapat Penghargaan sebagai Justice Collabolator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 11:24 WIB
Bharada E berhak dapat perlindungan dan penghargaan sebagai Justice Collabolator.
Bharada E berhak dapat perlindungan dan penghargaan sebagai Justice Collabolator. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menyita perhatian publik.

Setelah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Polri mengungkap bahwa PC ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Hari ini, Tim Dokter Forensi akan mengumumakn hasil autopsi ulang Brigadir J. Proses autopsi ulang dilakukan setelah pihak keluarga Brigadir Yoshua merasa curiga karena di tubuh Brigadir Yoshua ditemukan banyak luka.

Baca Juga: Cacar Monyet Ditemukan di Indonesia, Waspadai Gejala Awal Ini, Simak Cara Terhindar dari Virus Monkeypox

Diketahui bahwa berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.

Pihaknya menerangkan bahwa seorang Justice Collabolator atau JC berhak mendapat perlakuan khusus, di antaranya perlindungan dan penghargaan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Dokter Forensik Hari Ini, Polri akan Gelar Rekonstruksi

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x