SEPUTARLAMPUNG.COM - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menyita perhatian publik.
Setelah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Polri mengungkap bahwa PC ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Hari ini, Tim Dokter Forensi akan mengumumakn hasil autopsi ulang Brigadir J. Proses autopsi ulang dilakukan setelah pihak keluarga Brigadir Yoshua merasa curiga karena di tubuh Brigadir Yoshua ditemukan banyak luka.
Diketahui bahwa berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Eliezer alias Bharada E.
Pihaknya menerangkan bahwa seorang Justice Collabolator atau JC berhak mendapat perlakuan khusus, di antaranya perlindungan dan penghargaan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Dokter Forensik Hari Ini, Polri akan Gelar Rekonstruksi