Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Berapa Tarif Iuran Terbaru Kelas Standar?

15 Juni 2022, 20:50 WIB
BPJS Kesehatan /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai Juli 2022 mendatang, BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan BPJS Kelas Standar dan menghapus program JKN-KIS kelas 1, 2, 3.

Penghapusan kelas 1, 2, dan kelas 3 BPJS Kesehatan ini rencananya akan diterapkan di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Kabar ini lantas menimbulkan pertanyaan publik, berapa biaya atau tarif iuran terbaru jika kelas 1, 2, dan kelas 3 BPJS Kesehatan dihapus?

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar ini adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Setkab: Presiden Butuh Penyegaran

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa: "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas".

Kemudian ayat (2) berbunyi: "Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan".

Karena BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan iuran kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.

Baca Juga: 2 LINK STREAMING Persik Kediri vs Arema FC, Nonton Piala Presiden 15 Juni 2022 LIVE di Indosiar

Implikasinya, tarif di rumah sakit tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi kelas 1, 2, 3.

Sebelumnya, bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

a. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (total Rp42.000).

b. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

c. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Harga Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik Rp 1.699 per Kwh per 1 Juli 2022, Ini Alasannya

Lantas, berapa tarif iuran terbaru jika kelas 1, 2, 3 dihapus BPJS Kesehatan?

Tarif rumah sakit akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar yang masih menunggu diterbitkannya perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.

 

Selain menghapuskan kelas 1, 2, dan kelas 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran atau tarif iuran BPJS pun akan disesuaikan.

Berikut poin-poin penting terkait penerapakn Kelas Standar BPJS Kesehatan:

1. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima. Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

2. DJSN menekankan bahwa aturan jumlah iuran ini merupakan prinsip gotong royong seperti yang diinginkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Ini Tanda BSU 2022 Rp1 Juta Telah Ditransfer, Pastikan Status BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar dan Aktif!

Namun, mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat ini pun masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2022 ini.

Beredar kabar jika tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru yakni Rp 75.000. Benarkah?

Dilansir dari sumber yang sama, pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa sampai saat ini besaran iuran yang berlaku masih tetap sama sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpers Nomor 82 tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020.

"Segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah," dikutip dari PR pada Rabu, 15 Juni 2022 dalam artikel: BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Besaran Tarif Iurannya? Berikut Penjelasannya.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler