PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD-SMA dan SMK yang Tak Patuhi Aturan Ini, Cek Kuota Penerima PIP per 5 April 2022

5 April 2022, 04:00 WIB
Bantuan PIP bisa hangus jika siswa penerima tidak patuhi 3 hal ini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima PIP 2022 harus benar-benar mematuhi aturan wajib ini, kalau tidak mau dana PIP dicabut. Artinya, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan menerima dana bantuan PIP. Berikut kuota penerima PIP per 5 April 2022.

PIP 2022 merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP 2022 disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.

Selain itu, ada tiga kewajiban yang tidak bisa disepelekan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP 2022.

Baca Juga: Baik untuk Penderita Anemia, Ini Rekomendasi 6 Makanan untuk Sahur dan Berbuka yang Bisa Tingkatkan Hemoglobin

Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya, apabila diabaikan atau dilanggar oleh siswa yang bersangkutan, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP 2022 akan dibatalkan atau dicabut.

Artinya, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP 2022. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari program PIP yang terbukti membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Dana PIP 2022 bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Lewat program PIP 2022, para peserta didik dapat terbantu dalam membeli perlengkapan sekolah.

Lantas, kenapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP tiba-tiba hangus?

Baca Juga: 1 SYAWAL 1443 H Jatuh Tanggal Berapa? Ini Ketetapan Lebaran atau Idul Fitri 2022 Menurut PP Muhammadiyah

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus dipatuhi, jika tidak PIP akan hangus atau ditarik kembali, yakni:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Apabila KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Penggantian kartu baru bisa dilakukan, nantinya pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadi yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima manfaat PIP 2022 bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Kartu KIP ini sangat diperlukan sekali, karena merupakan jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat di Bulan Ramadhan 8 April 2022, Tema: Bekal Menuju Kampung Akhirat

Cara mengecek nama penerima PIP:

• Akses laman pip kemdikbud.go.id.

• Pilih menu “Cek Penerima PIP”

• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

• Klik “Cek Data”

Per 5 April 2022 sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP? Silahkan, cek di bawah ini.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per 5 April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Simak juga Niat dan Doa Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.206.656 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.206.656 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Demikian, ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penerima manfaat, baik dari jenjang siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, cek nama penerima PIP 2022 di link pip kemdikbud.go.id, lengkap dengan rincian kuota penerima PIP per 5 April 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler