Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Ada Dispensasi, Catat Syarat dan Jadwalnya Agar SIM Tidak Hangus

11 Mei 2021, 16:35 WIB
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen perjalanan yang diwajibkan bagi setiap pengendara sesuai dengan jenis kendaraan.

Yang perlu diperhatikan dari dokumen yang satu ini, SIM perlu diperpanjang secara tepat waktu. 

Jika melebihi batas akhir masa berlakunya, maka SIM dianggap hangus sehingga pengendara harus membuatnya dari awal.

Bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada masa libur lebaran yang berlangsung dari Rabu 12 Mei 2021 sampai Minggu 16 Mei 2021?

Baca Juga: Bacaan Takbiran Lengkap untuk Perayaan Idul Fitri 2021, Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana diketahui, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan pengumuman Satpas Polda Metro Jaya di akun Twitternya @satpasmetrojaya, pelayanan akan ditutup mulai besok, Rabu 12 Mei 2021 sampai Minggu 16 Mei 2021.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, polisi akan memberikan dispensasi.

Masih dari pengumuman itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 12 sampai 16 Mei 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 17-19 Mei 2021.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis Satpas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari akun Twitter @satpasmetrojaya, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Nekat Mudik Lebaran, Ini Konsekuensi yang Menanti Saat Kembali ke Ibukota

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Jember dengan judul "Layanan SIM Tutup Saat Libur Lebaran, Polisi Beri Dispensasi bagi SIM yang Habis pada 12-16 Mei 2021".

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Khusus masa libur Idul Fitri diberikan dispensasi.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.***(Anisha Aprilia/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler