Penting Diketahui! Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja

- 24 Desember 2022, 21:36 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Jokowi, Sri Mulyani hingga Arema Dituntut Puluhan Miliar

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x