Penting Diketahui! Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja

- 24 Desember 2022, 21:36 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap I Januari 2023 Ada di Link Ini, Segera Cek Namamu! Ini Jumlah Bantuan yang Diterima

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung.

Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada kategori layanan dan keadaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x