Penting Diketahui! Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja

- 24 Desember 2022, 21:36 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022: ANTV, MNCTV, TransTV, GTV, NET TV, Trans7, Indosiar, SCTV, RCTI

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini perlu diketahui dengan jelas oleh peserta sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS.

Berikut daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x