Penting Diketahui! Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja

- 24 Desember 2022, 21:36 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap I Januari 2023 Ada di Link Ini, Segera Cek Namamu! Ini Jumlah Bantuan yang Diterima

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya.

Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung.

Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada kategori layanan dan keadaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022: ANTV, MNCTV, TransTV, GTV, NET TV, Trans7, Indosiar, SCTV, RCTI

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini perlu diketahui dengan jelas oleh peserta sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS.

Berikut daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Marak Penipuan Modus Bea Cukai, Diminta Bayar Pajak hingga Diancam Denda, Simak Ciri-cirinya

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Jokowi, Sri Mulyani hingga Arema Dituntut Puluhan Miliar

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x