Baca Juga: Ricky Rizal Sempat Larang Susi Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Datang ke Duren Tiga, Ini Alasannya
"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "BPOM Sebut Dua Perusahaan Farmasi yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirup", sebelumnya, BPOM sempat menyampaikan agar produsen obat dapat konsisten dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan setiap bahan baku pembuatan obat yang dipakai sesuai standar dan persyaratan.
Kemudian, hasil produksi (obat) harus dipastikan aman yang merujuk pada standar dan mutunya, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang ada, baik secara nasional maupun internasional.
Menurut Penny, BPOM juga masih melakukan investigasi dan pengawasan yang intens terhadap sejumlah produk obat dan industri farmasi.
Di antaranya dengan melalukan inspeksi, sampling, pengujian, serta tindak pemeriksaan terhadap produk dan industri yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Penny menjelaskan, kalau senyawa itulah yang menjadi penyebab munculnya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Diketahui, cemaran EG dan DEG merupakan penyebab pasien gangguan ginjal akut pada anak kian marak baru-baru ini. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli yang menangani penyakit tersebut.