Obat Sirup Berbahaya Merek Apa yang Dilarang Kemenkes? Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Naik Jadi 206

- 20 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup.
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia jumlahnya naik menjadi 206.

Terkait hal ini, kini Kemenkes melarang beberapa jenis obat sirup berbahaya untuk diberikan.

Tak hanya melarang dikonsumsi untuk saat ini, Kemenkes juga meminta agar pihak apotek tidak menjual obat sirup berbahaya ini sampai ditemukan hasil penyidikan yang pasti terkait gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang kini mencapai 206 ini berdasarkan data yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per 18 Oktober 2022. Kemenkes pun telah menyiapkan langkah antisipasi dengan adanya temuan ini.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Tanggamus Lampung, Mulai Pantai hingga Bukit, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Terkait adanya gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang bertambah jadi 206 kasus ini juga telah diumumkan Kemenkes di Instagram resminya.

“Hingga 18 Oktober 2022, total 206 anak di 20 provinsi dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, yang mana 99 di antaranya meninggal dunia,” tulis @kemenkes_ri.

Kemenkes mengatakan bahwa Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak di bawah 5 tahun meningkat tajam sejak Agustus.

Sayangnya, hingga hari ini belum dapat dipastikan etiologi atau penyebab dari penyakit tersebut. Upaya penelusuran masih terus dilakukan berbagai pihak guna mengatasi masalah ini.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x