SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Gliko (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawai peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Saat ini banyak pemberitaan di media yang semakin berkembang terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dikutip dari seputarlampung.com dari instagram bpom_ri tanggal 19 Oktober 2022.
Berikut penjelasan BPOM tentang isu tersebut:
1.BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, Rabu 12 Oktober 2022 dapat diakses melalui tautan bit.ly/bpom-isu-sirup-gambia dan Sabtu 15 Oktober 2022 melalu tautan bit.ly/bpom-isu-sirup-gambia-2
2.BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup yang disebutkan dalam informasi WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin, Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrib N Cold Syrup. Keempat produk tersebut tidak beredar di Indonesia, dan sampai saat ini produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
3.BPOM melalukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
4.Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal belum diketahui dan masih memerlukan investigasi dengan pihak terkait.