Obat Sirup Berbahaya Merek Apa yang Dilarang Kemenkes? Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Naik Jadi 206

- 20 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup.
Ilustrasi, anak terjangkit gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup. /Pixabay/

Baca Juga: Singkong Bisa Jadi Pizza? Nih Resep dan Cara Buatnya, Harga Merakyat dan Rasa Super Lezat

Sembari menunggu hasil penelitian, Kemenkes dan IDAI mengimbau masyarakat tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan berita gagal ginjal akut ini dari sumber yang terpercaya seperti media sosial milik IDAI atau Kementerian Kesehatan.

Orang tua juga diharapkan mengetahui tanda bahwa pada anak secara umum, ditambah dengan adanya gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya jumlah urine atau tidak ada urine sama sekali.

Orang tua harus bisa memahami bila gejala biasanya didahului oleh demam, diare, muntah, batuk, pilek dalam kurun waktu 1-2 minggu sebelum terjadinya gagal ginjal akut.

Bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan/tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual dan muntah, maka segeralah rujuk ke klinik , dokter, maupun rumah sakit agar dapat segera ditangani.

“Cegah gagal ginjal akut pada anak dengan terapkan pola hidup bersih dan sehat, konsumsi obat dengan baik dan benar serta konsumsi air putih yang cukup,” kata Kemenkes di unggahan Instagram tersebut.

Selain itu, Kemenkes juga meminta agar orangtua untuk sementara ini tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada anak.

“Sebagai alternatifnya, pengobatan pada anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata Kemenkes di unggahan Instagram resminya.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Kembali Cair pada Oktober 2022 Sebanyak 337.537 Siswa SD-SMK, Berapa Bantuan yang Akan Diterima?

Sementara itu, terkait peredaran obat sirup berbahaya apa saja yang dilarang beredar, pihak Kemenkes menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan 15 daftar obat yang dilarang tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah