Daftar Pelayanan dan Fasilitas yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan Seumur Hidup

- 25 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan. /Bpjs-kesehatan.go.id

• Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah.

• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

• Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif (seperti ICU).

• Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah.

• Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.

3. Persalinan

• Sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

• Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Demikian, informasi mengenai daftar peayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah