• Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah.
• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
• Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif (seperti ICU).
• Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah.
• Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.
3. Persalinan
• Sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulans
• Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Demikian, informasi mengenai daftar peayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***