Daftar Pelayanan dan Fasilitas yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan Seumur Hidup

- 25 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan. /Bpjs-kesehatan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Jika Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup.

Baca Juga: INFO LOKER: Bank Muamalat Indonesia Buka Formasi untuk SMA-MA-SMK dan D3 Periode Februari-11 Maret 2022

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut apa saja jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? simak informasi di bawah ini.

1. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama

• Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

• Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis.

• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

• Diagnosis laboratorium.

• Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak.

• Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan).

• Transfusi darah.

• Rawat inap.

Baca Juga: UPDATE! Hari Ini Siswa SD-SMK Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Terakhir Diumumkan, Apa Tahap Selanjutnya?

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

• Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

• Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter.

• Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah.

• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

• Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif (seperti ICU).

• Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah.

• Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.

3. Persalinan

• Sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

• Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Demikian, informasi mengenai daftar peayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah