SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut.
Simak informasi lengkapnya, beserta link download PDF daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut BPOM.
Perkembangan lanjutan terkait kasus temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas, terus diinformasikan oleh BPOM.
Kandungan cemaran EG dan DEG pada sirup obat tersebut diketahui merupakan penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia. Oleh karena itu, investigasi terkait terus dilakukan oleh BPOM dan pihak berwenang.
BPOM sebelumnya telah mengumumkan daftar 172 obat sirup yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan, pada 1 Desember 2022.
Melanjutkan investigasi terkait, BPOM melakukan pengawasan dan pengujian sampel sirup obat yang menunjukkan kadar cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Baca Juga: BPOM Umumkan Daftar 172 Produk Obat Sirup yang Memenuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Cek Daftarnya
Produk yang diuji coba oleh BPOM tersebut berasal dari produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar EG dan DEG yang digunakan dalam sirup obat produksi PT REMS melebihi ambang batas aman. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Dari hasil investigasi BPOM tersebut, terdapat 32 produk sirup obat produksi PT REMS yang kemudian dicabut izin edarnya.
Baca Juga: HORE! Tambahan Bansos 16 Ribu Paket Beras bagi KPM Terdampak BBM dari Pemkot Bandarlampung
Berikut link daftar 32 produk sirup obat tersebut, yang dirilis oleh BPOM pada 7 Desember 2022.
Selain pencabutan seluruh izin edar 32 sirup obat dan sertifikat CPOB, BPOM juga memberikan sanksi dengan memerintahkan PT REMS untuk melakukan beberpa hal, sebagai berikut:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan dari peredaran (Meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya).
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dnegan disaksikan oleh UPT BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
BPOM akan terus melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan.
Perkembangan informasi terkait pengawasn sirup obat akan terus diinformasikan oleh BPOM.
Itulah informasi terkait rilis BPOM terkait daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut, serta link daftar 32 obat tersebut.***