Sebagaimana diketahui, penetapan UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Selain itu, untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan sendiri, maka UMK terbarunya akan mengikuti UMP terbaru.
Tahun lalu, ada lima daerah di Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK disamakan dengan UMP Lampung.
Kelima daerah tersebut adalah Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Timur.
Dengan demikian, maka besar kemungkinan UMK kelima daerah tersebut akan memiliki upah terbaru yang sama dengan UMP Lampung 2024 yakni sebesar Rp2.716.495.***