SEPUTARLAMPUNG.COM - Menindaklanjuti penetapan upah minimum tingkat provinsi yang telah ditetapkan pada 21 November lalu, sejumlah daerah tingkat 2 juga mulai mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK.
Penetapan UMK diberi tengggat akhir hingga 30 November 2023, dengan menjadikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebagai acuannya.
Untuk Provinsi Lampung, UMP 2024 ditetap naik 3,16% sehingga didapat UMP yang berlaku mulai 1 Januari nant adalah sebesar Rp 2.716.497.
UMP 2024 ini naik sebesar Rp 83.212,41 dari UMP tahun sebelumnya.
Kota Bandarlampung sebagai kota terbesar di Lampung juga telah menetapkan UMK tahun 2024 yang naik sebesar 3,75% sehingga UMK terbaru menjadi Rp 3.103.631.
UMK Bandarlampung 2024 ini naik sebanyak Rp112.282 dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.991.394.
Daerah lain di Lampung yang juga sudah menetapkan UMK terbarunya adalah Kabupaten Lampung Tengah.