"Saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung," ujar Pandra, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Lampung Antaranews.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni, satu buah gunting, satu buah kantong plastik jenazah warna coklat. Kemudian satu buah kantong plastik sampah warna hitam, satu buah kasur lantai warna merah.
"Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban, sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana 15 tahun," tambah Kombes Pandra. ***