Hanya 38 Hari, Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung Diungkap Polda Lampung

- 3 Mei 2021, 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. /Polda Lampung/

"Saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung," ujar Pandra, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Lampung Antaranews.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni, satu buah gunting, satu buah kantong plastik jenazah warna coklat. Kemudian satu buah kantong plastik sampah warna hitam, satu buah kasur lantai warna merah.

"Untuk motifnya sendiri karena dendam dan sakit hati terhadap korban, sementara ini tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana 15 tahun," tambah Kombes Pandra. ***

 

 

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah