Update Terbaru! Daftar No Telepon, Call Center Pengaduan dan Alamat Kantor Polisi Wilayah Hukum Bandarlampung

- 21 April 2021, 18:50 WIB
Mabes Polda Lampung di Bandarlampung.
Mabes Polda Lampung di Bandarlampung. /Facebook.com/@Humas Polda Lampung

SEPUTAR LAMPUNG – Setiap daerah memiliki nomor telepon atau call center pengaduan kejahatan, kecelakaan dan hal lainnya yang berkaitan dengan criminal.

Kejahatan sering terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal kita, sehingga perlu kewaspadaan dan hati-hati saat pergi meninggalkan rumah atau sedang berada di jalan.

Seperti yang kita ketahui, kejahatan tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi, bisa saja hari ini kita melihat kejahatan dan kecelakaan secara bersamaan. Hal yang pertama kali kita lakukan adalah menghubungi nomor telepon atau call center polisi setempat, seperti nomor telepon kantor polisi yang ada di wilayah hukum Bandarlampung.

Baca Juga: Ingin Hidup Sehat Sepanjang Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H/2021? Simak Rahasia Rasulullah SAW untuk Tetap Bugar

Polresta Bandarlampung melalui Satlantas membuka kontak pusat pengaduan masyarakat, layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masyarakat yang ada di Bandarlampung.

Laporan yang bisa masyarakat sampaikan ke layanan pengaduan tersebut dapat berupa kemacetan, kecelakaan, hingga bencana, seperti pohon tumbang dan lainnya yang ada di Bandarlampung dan sekitarnya, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke Kontak 082282999555 .

Dilansir Seputarlampung.com dari bandarlampungkota.go.id bahwa AKP Rafly Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP mengatakan kontak nomor tersebut dapat digunakan untuk merespon cepat aduan masyarakat, jika ada kecelakaan lalu lintas atau kemacetan untuk segera ditangani.

Baca Juga: Sering Kesiangan Bangun Sahur? Coba Ikuti 7 Trik Jitu Ini, Salah Satunya Jauhkan Alarm atau HP dari Kasur

Selain itu, untuk Pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Public Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Nomor Telepon: 0822 8220 4761, 08228220 4762

Masyarakat bisa mengadukan pelayanan yang berkaitan kepentingan publik, misalnya fasilitas publik, pelayanan dokumen, dan sebagainya.

Berikut Catat Daftar No Telepon dan Alamat Kantor Polisi di Wilayah Hukum Bandarlampung, yakni:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: bandarlampungkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x