Chusnunia Chalim Kembali Disebut dalam Lanjutan Sidang Kasus Mustafa dengan Kode 'Kanjeng Ratu'

- 23 April 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

SEPUTAR LAMPUNG - Sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah yang digelar pada hari Kamis, 22 April 2021, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, kembali menyeret Chusnunia Chalim.

Chusnunia Chalim yang merupakan Wakil Gubernur Lampung itu bahkan mendapat kode khusus dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "Kanjeng Ratu".

Salah seorang saksi benama Syarifudin, yang bekerja sebagai petani mengaku, pernah diperintah Midi Iswanto, mantan anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB, untuk mengantar uang sebesar Rp1 miliar kepada "Kanjeng Ratu".

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 April 2021: Live Streaming Nonton BTS di Tokopedia WIB dan Ikatan Cinta

"Awalnya saya tidak tahu siapa Kanjeng Ratu. Tapi setelah saya antarkan uang itu, ternyata Kanjeng Ratu adalah Bu Chusnunia Chalim," kata saksi, sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari ANTARA.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya disuruh Midi Iswanto untuk mengantarkan uang sebesar Rp1 miiiar yang berada di dalam sebuah tas.

Dalam menjalankan tugasnya, saksi dibekali sebuah ponsel dan nomor orang bersangkutan yang akan diberi uang tersebut.

"Saya berangkat dan saya menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Tidak lama kemudian ada SMS di ponsel menanyakan berapa jumlah uang yang saya bawa. Saya jawab Rp1 miliar," kata dia.

Baca Juga: Catat! Jadwal Acara Tokopedia Spc. Ramadan Ekstra di NET TV Hari Ini Jumat, 23 April 2021: Ada Tonight Show

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x