SEPUTAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, mengingat penyebaran Covid-19 belum usai.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021 meminta semua kepala Daerah untuk mengaktifkan kembali satgas pengaman Covid-19 dan memberlakukan patroli dengan mendirikan posko di masing-masing Daerah guna menekan lonjakan Covid-19.
Adanya lonjakan Covid-19 di masing-masing daerah disebabkan ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, seperti tidak mencuci tangan, berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Masyarakat diminta untuk patuh terhadap peraturan pemerintah agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengan cara membatasi kegiatan yang dirasa tidak terlalu penting, kemudian pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 ditiadakan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi yang belum stabil atau aman dari penyebaran Covid-19, sehingga dikhawatirkan usai mudik lebaran Idul Fitri 2021 akan terjadi kalaster baru Covid-19.
Pemerintah Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran Idul Fitri 2021, karena untuk Lampung sendiri tingkat penyebaran Covid-19 masih fluktuatif dan belum tahu pasti kapan Covid-19 di Lampung akan hilang.
Salah satu wilayah yang masih masuk Zona Orange adalah Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung baru-baru ini masuk ke dalam Zona Orange yang mana untuk penyebarannya lumayan tinggi dibandingkan dengan Kota atau Kabupaten lain.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Sederhana dan Praktis, Es Serut Kelapa Muda Nutrijel dan Tahu Teriyaki