Hanya 38 Hari, Kasus Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung Diungkap Polda Lampung

- 3 Mei 2021, 19:15 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. /Polda Lampung/

 

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus pembunuhan Suhadi (50), pekerja honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, berhasil diungkap pihak kepolisian Polda Lampung hanya dalam waktu 38 hari.

Seorang tersangka atas nama AS bin MS (30) dengan alamat di Jalan Moch. Roem Gang Melati Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung berhasil diamankan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Suhadi memakan waktu 38 hari.

Baca Juga: Menebak Kepribadian Seseorang dari Model Rambutnya, Termasuk Tipe yang Manakah Anda?

Kronologis pembunuhan pada Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WIB di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, korban Suhadi ditemukan sudah terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher, diduga korban tindak pidana pembunuhan.

Penyelidikan kemudian dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, dan menemukan keberadaan pelaku dyang bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada Jumat, 30 Maret 2021, pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.

Baca Juga: Khilaf Berhubungan Intim Saat Sedang Berpuasa, Laki-laki Ini Justru 'Dihadiahi' Kurma oleh Rasulullah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x