Pengunjung kategori warna hitam ini tidak boleh masuk ke tempat umum.
2. Warna merah: pengunjung belum menerima vaksin Covid-19 atau bisa juga memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Kriteria merah juga tidak bisa masuk ke tempat-tempat umum.
Baca Juga: 6 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Saat Terkena Covid 19 untuk Meningkatkan Kadar Oksigen Dalam Tubuh
3. Warna kuning/oranye: Pengunjung yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
4. Warna hijau: Pengunjung atau masyarakat yang memasuki tempat-tempat umum dengan kategori telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Demikian cara scan barcode offline di aplikasi PeduliLindungi tanpa koneksi internet.***