Cek Link! Kementerian Kesehatan Membutuhkan Relawan Penanganan COVID-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 15 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Relawan Covid-19.
Ilustrasi Relawan Covid-19. /voltamax/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kembali pendaftaran relawan.

Tugas para relawan nantinya adalah membantu pemerintah menyalurkan makanan, vitamin, dan lainnya kepada para tenaga kesehatan di rumah sakit.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @kemenkes_ri, berikut adalah tata cara pendaftaran relawan penanganan COVID-19, yakni:

Baca Juga: Mau Masuk Universitas Diponegoro dengan Nilai Rapor dan Tanpa Tes? Catat Jalur PSBB Undip Berikut!

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk. pendaftaran seleksi.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan.

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut: https://bit.ly/Pendaftaran Alumni Relawan SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf

b. Dokumen Persyaratan Pelamar yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x