Tak hanya Karyawan Swasta, Pekerja Lepas Juga Wajib Dapat THR lho! Ini Aturannya dari Pemerintah

- 29 Maret 2023, 03:00 WIB
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./ /ANTARA/Yusuf Nugroho/

LAMPUNGNESIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan skema 'bonus' tambahan dari perusahaan yang paling dinantikan oleh para pekerja jelang Hari Raya Keagamaan.

 

Seperti diketahui, saat ini umat muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Di mana puasa Ramadhan di Indonesia sudah dimulai sejak 23 Maret 2023. Artinya, sebentar lagi masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Adapun, jelang Hari Raya Idul Fitri biasanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Update Harga Pertamax di Seluruh Wilayah Indonesia, Ayo Persiapkan Mudik dengan Bahan Bakar yang Sesuai

Namun, ternyata tak hanya PNS atau karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR, pekerja lepas atau freelancer juga wajib diberikan bonus uang jelang Hari Raya Keagamaan ini.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x