Hari Buruh 1 Mei 2023: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Cara Hitungnya

- 29 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023.
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023. /Pixabay/mwitt1337

Upah Sejam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.

Misalnya Anda diminta lembur di Hari Libur Nasional selama 7 jam, di mana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan adalah Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387

Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan adalah:

7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Buruh 1 Mei 2023 yang merupakan Hari Libur Nasional.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x