Upah Sejam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.
Misalnya Anda diminta lembur di Hari Libur Nasional selama 7 jam, di mana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan adalah Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387
Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan adalah:
7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Buruh 1 Mei 2023 yang merupakan Hari Libur Nasional.***