Hari Buruh 1 Mei 2023: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Cara Hitungnya

- 29 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023.
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023. /Pixabay/mwitt1337

Dari yang sudah terjadi selama ini, momen Hari Buruh telah menghasilkan adanya cuti haid, hak upah atas kerja lembur, hak kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Kumpulan Link Twibbon Terbaik untuk Peringati Hari Buruh 1 Mei, Lengkap Sejarah Singkatnya

Bagi Anda para pekerja yang jika kebetulan pada momen perayaan Hari Buruh harus tetap bekerja, maka berhak mendapatkan upah lembur, karena pada 1 Mei telah resmi ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Hari Libur Nasional.

Berapa besaran upah lembur yang diterima pekerja jika bekerja di Hari Libur Nasional?

Cara Hitung Besaran Upah Lembur

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional:

Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Rumus perhitungan upah lembur

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah