SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh oleh bangsa Indonesia. Apakah hari tersebut libur nasional? Simak sejarah May Day dan ketetapan libur menurut SKB 3 Menteri berikut ini.
Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 merupakan peringatan yang rutin dirayakan setiap tahunnya.
Peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Lantas, apakah pada peringatan Hari Buruh diberlakukan libur nasional?
Baca Juga: Ini Kumpulan Link Twibbon Terbaik untuk Peringati Hari Buruh 1 Mei, Lengkap Sejarah Singkatnya
Berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut dalam SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam ketetapan itu, tertulis bahwa pada 1 Mei 2023 adalah tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi para pekerja, anak sekolah, dan mahasiswa.