1 Mei 2023 Hari Buruh, Apakah Libur Nasional? Ini Sejarah May Day dan Ketetapan Libur dalam SKB 3 Menteri

- 28 April 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi, Apakah 1 Mei 2023 yang diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day libur nasional? Simak sejarahnya di sini.
Ilustrasi, Apakah 1 Mei 2023 yang diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day libur nasional? Simak sejarahnya di sini. /Twitter.com/@literasiaksara

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh oleh bangsa Indonesia. Apakah hari tersebut libur nasional? Simak sejarah May Day dan ketetapan libur menurut SKB 3 Menteri berikut ini.

Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 merupakan peringatan yang rutin dirayakan setiap tahunnya.

Peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Lantas, apakah pada peringatan Hari Buruh diberlakukan libur nasional?

Baca Juga: Ini Kumpulan Link Twibbon Terbaik untuk Peringati Hari Buruh 1 Mei, Lengkap Sejarah Singkatnya

Berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut dalam SKB 3 Menteri tersebut  ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam ketetapan itu, tertulis bahwa pada 1 Mei 2023 adalah tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi para pekerja, anak sekolah, dan mahasiswa.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x