SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 setelah kenaikan 10 persen di 34 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta tertinggi
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen, berlaku untuk kenaikan UMP maupun UMK 2023.
Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat Senin, 28 November 2022.
Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur 7 Desember 2022.
Berikut daftar UMP 2023 setelah kenaikan 10 persen, di 34 Provinsi Indonesia:
1. Provinsi Aceh