Buruh Ancam akan Lakukan Hal Ini jika UMP DKI Jakarta Tak Naik Jadi Rp5,1 Juta, KSPI: Sebelum 28 November!

- 23 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan UMK.
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan UMK. /Pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 tidak naik hingga Rp5,1 juta.

Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk menetapkan UMP bagi wilayahnya paling lambat hingga 28 November 2022.

Adapun, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022. Di mana besaran UMP dan UMK baru bisa diterapkan pada 2023.

Adapun, kini aturan UMP 2023 tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Piala Dunia FIFA di Qatar Official Soundtrack 'Arhbo' Ozuna dan GIMS, Lengkap Artinya

Di mana Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar kenaikan upah minimum tak lebih dari 10 persen di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Aturan kenaikan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun.

Beberapa daerah sendiri sudah mengumumkan kenaikan upah minimum pada 2023.

Di antaranya Riau yang resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp5,96 persen. Kemudian Jambi yang UMPnya naik 4,89 persen.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x