SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk Wiayah di Sumatra mulai dari Aceh, Riau, Sumatra Utara, Jambi, hingga Lampung. Daftar ini merupakan data resmi yang baru saja dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di wilayah Aceh, Riau, Sumatra Utara, jambi, hingga Lampung ini berlaku sejak ditetapkannya besaran upah yang berlaku.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, misalnya Aceh, Riau, Sumatra Utara, Jambi, atau pun Lampung. Upah ini ditetapkan oleh Gubernur selaku kepala daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Berikut daftar lengkap UMP wilayah di Provinsi Sumatra mulai dari Aceh, Riau, Sumatra Utara, Jambi, hingga Lampung yang dikutip dari Instagram resmi @kemanker:
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Rp3.166.460
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Aceh Tamiang Rp3.211.143
2. Banda Aceh Rp3.280.327