SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Peraturan itu mengatur tentang regulasi penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR merek Minyakita.
Dalam aturan tersebut, diatur tentang harga jual Minyakita per liter, kemasan yang dipakai, hingga insentif bagi para pedagang.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tragedi Baku Tembak Antar Polisi di Rumah Kadiv Propam
"Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Berikut rincian aturan terbaru penjualan minyak goreng curah yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
1. Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.